Tata Cara Layanan

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke front office PTSP – PPID Unit MTsN 2 Musi Banyuasin atau via surat, email, online dengan mengisi formulir permohonan sesuai format permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon, dengan ketetentuan:
    • untuk pemohon perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
    • pemohon Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
    • pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermaterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan informasi;
    • Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.