Profil PPID
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTs Negeri 2 Musi Banyuasin merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan madrasah yang dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Selain itu, PPID berperan dalam pengelolaan arsip informasi publik, pelayanan permohonan informasi, penanganan keberatan, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MTs Negeri 2 Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan madrasah.
PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Selain itu, PPID berperan dalam pengelolaan arsip informasi publik, pelayanan permohonan informasi, penanganan keberatan, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MTs Negeri 2 Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan madrasah.